Outsourcing menjadi dilema bagi masyarakat indonesia. Setelah di sahkan oleh UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003) kemaren. Bagi para buruh mereka merasa di rugikan atas keputusan ini karena dengan di sahkannya UU tersebut nasib mereka seakan tak tentu. sistem kerja yang berdasarkan kontrak perusahaan , Dimana setiap saat ,mereka dapat berhenti bekerja kapanpun tanpa adanya jaminan yang diberikan oleh perusahaan. Apakah nantinya hidupnya kedepan terjamin oleh sistem outsourcing itu.
Bagi perusahaan mereka akan merasa diuntungkan oleh sitem itu. karena sistem tersebut seolah memihak kepada pihak perusahaan.Dan menimbulkan banyak karyawan yang melakukan demonstrasi demi meminta haknya.
Cari Blog Ini
Mengenai Saya
freedom of el-zaki
-
ASPEK EKONOMI DAN SOSIAL 3 Januari 2013 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Studi kelayakan sangat diperlukan oleh ...
-
AUDITING INTERNASIONAL 4 Januari 2014 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Auditor adalah praktik yang berkembang secara ...
-
KURS DAN BUNGAN 4 Januari 2014 Oleh NILIS ZAKIYAH BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pengertian Kurs Mata Uang Definis...
-
Outsourcing menjadi dilema bagi masyarakat indonesia. Setelah di sahkan oleh UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003) kemaren. Bagi para bur...
-
tanggal 31 Januari 2014 oleh Nilis Zakiyah KODE ETIK JURNALISTIK Jurnalistik sebagai sebuah bidang ilmu yang menyajikan berita ke...
-
31 Januari 2014 oleh Nilis Zakiyah Mahasiswa dan Kepekaan Sosial Kata mahasiswa dibentuk dari dua kata dasar yaitu “maha” dan “si...
-
Dalam rangka meningkatkan kualitas dosen di bidang penelitian kualitatif. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIENU ...
-
kenapa cermin diciptakan? karena dengan bercermin kita dapat melihat kekurangan yang ada pada diri kita agar kita introspeksi diri supay...
-
KSR STIENU ADAKAN SOSIALISASI KENAKALAN REMAJA Senin, 26 November 2012 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KSR Stienu menggelar ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar