tanggal 31 Januari 2014 oleh Nilis Zakiyah
KODE ETIK JURNALISTIK
Jurnalistik
sebagai sebuah bidang ilmu yang menyajikan berita kepada masyarakat mestilah
memperhatikan beberapa hal dalam pelaporannya. Kode etik jurnalistik, begitulah
istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada suatu aturan yang harus
dipatuhi atau dijadikan patokan dalam mencari, menyusun dan menyajikan berita.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas, serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode
etik jurnalistik.
1 Pengertian Jurnalistik
Pada
prisipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan
menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk
menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang
diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “Diurnal” dan
dalam bahasa inggris “Journal” yang berarti catatan harian.
Jurnalistik
dalam KBBI (2003;326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan orang
yang bergelut dalam bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.
Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan
umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
2 Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode
(Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpulan sandi dan
kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup
dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan
ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar atau
salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Dengan
demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata karma penerbitan.
3 Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
Ada
18 kode etik jurnalistik, yaitu:
a.
Jurnalsi
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b.
Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
c.
Jurnalis
member tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
d.
Jurnalis
hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
e.
Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
f.
Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
g.
Jurnalis
menghormati hak nara sumber untuk member informasi latar belakang, off the
record dan embargo.
h.
Jurnalis
segera meralat setiap pembritaan yang diketahuinya tidak akurat.
i.
Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
j.
Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
k.
Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
l.
Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik
dan seksual.
m.
Jurnalsi
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
n.
Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah
semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau f\asilitas lain, yang
secara langsung atau tidak langsung, dapat memengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik.
o.
Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
p.
Jurnalis
menghidari fitnah dan pencemaran nama baik.
q.
Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat perlaksanaan
prinsip-prinsip diatas.
r.
Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majlis Kode Etik.
4 Sejarah Kode Etik Jurnalistik
Di
tahun 1991 sebelum adanya pembredelan tiga media, terjadilah sebuah pertemuan
informal yang dilakukan beberapa jurnalis di daerah Menteng Jakarta Pusat
tepatnya di Taman Ismail Marzuki. Dalam pertemuan itu para jurnalis melakukan
pembahasan tentang kondisi pers di Indonesia pada saat itu. Nah, kemudian
muncullah sebuah ide untuk membentuk sebuah organisasi jrunalis yang
independen. Namun pembicaraan tinggal pembicaraan karena tidak terjadi sesuatu
yang nyata.
Sebelumberdirinya
kode etik jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu sendiri sudah
pernah ada sebuah komunitas diskusi jurnalis. Misalnya ada PSC atau Surabaya
Press Club, Forum Wartawan Independen di Bandung, Solidaritas Jurnalis
Independen di Jakarta dan Forum Diskusi Wartawan Yogya. Lalu pada akhirnya para
aktivis dari beberapa komunitas jurnalistik ini membentuk AJI sebuah aliansi
bukan sebuah persatuan.
Pada tahun 1994 pada tanggal 21 Juni telah membantu momenttm untuk
lahirnya sebuah organisasi jurnalis alternative, kasus pembredelan itu menjelma
menjadi sebuah penggalangan solidaritas sejumlah jurnalis muda yang mempunyai
keinginan untuk membuat wadah independen bagi para jurnalis.
Setelah
peristiwa pembredelan beberapa wadah jurnalis
seperti DeTik, Editor dan Tempo para mahasiswa bersama sejumlah LSM dan
seniman melakukan sebuah aksi penolakan, aksi penolakan pimpinan PWI Pusat
untuk meminta para pemimpinnya memperjuangkan nasib para wartawan yang menjadi
korban pembredelan.
Lalu
pertemuan dengan pemimpin PWI dilakukan di Gedung Dewan Pers tepatnay di Jalan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan mereka meninta supaya dipertemukan dengan Mentri
Penerangan Harmoko dan PWI berjanji akan mengupayakan pertemuan itu.
Sebulan
setelah penolakan dan pertemuan pertama itu mereka menemui kembali PWI Pusat
untuk menanyakan janji mereka sebulan yang lalu untuk mempertemukan para
aktivis dengan Menteri Penerangan. Namun sayang usaha mereka untuk bertemu
dengan Harmoko tidak berhasil dan perjuangan nasib karyawan dan wartawan belum
jadi terlaksana. Nah, berawal dari situ para jurnalis kode etik jurnalistik AJI
tidak percaya dengan apapun yang dikatakan oleh PWI.
Kemudian
pertemuan antara jurnalis muda yang kedua setelah pertemuan di Taman Ismail
Marzuki dilakukan di Wisma Tempo di wilayah Sirnagalih Jawa Barat untuk
merancang apa aksi berikutnya yang harus mereka lakukan. Kenapa pertemuan kedua
diadakan di daerah Sirnagalih tersebut? Alasannya adalah akrena pertimbangan
praktis, bisa menjamin keamanan dan kerahasiaan pertemuan tersebut.
Undangan
untuk pertemuan itupun dilakukan secara diam-diam karena tidak mudah juga
mencari orang yang mau menyewakan gedungnya untuk aktivitas mereka. Setelah itu
digelarlah pertemuan dangan berbagai jurnalis dari berbagai daerah di Jakarta,
Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Sebelum pertemuan kedua itu berlangsung ada
beberapa berita yang menyebutkan ada sekelompok orang yang mampu mengatur para
jurnalis.
Lalu
untuk menghindari adanya politisi, kabar miring dan pengklaiman sepihak mereka
memninta para jurnalis senior mereka seperti Erros Djarot, Goenawan Mohamad,
Fikri Djufri dan Aristides Katoppo untuk tidak datang dalam pertemuan untuk
membuat sebuah wadah gerakan jurnalis muda tersebut. Namun keesokan harinya
baru mereka disuruh datang setelah pertemuan dan pembahasan selesai.
5 Fungsi
Menurut
Biggs dan Blocher fungsi kode etik adalah:
a.
Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah / intervensi pemerintah.
b.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
c.
Melingdungi
para praktisi dari kesalahan praktek suatu profesi.
Disamping itu juga dijelaskan dalam UU Republik Indonesia nomor 40
tahun 1999 tentang pers, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers juga berfungsi sebagai
lembaga ekonomi.
6 Kelebihan dan Kekurangan
Ø Kelebihan
a.
Dengan
seorang jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik maka masyarakat dipastikan akan
mendapatkan informasi yang apa adanya, yang tidak dibuat-buat, sehingga
menghindarkan kejadian pembohongan dalam informasi atau berita yang akan
disampaikan ke masyarakat.
b.
Narasumber
berhak menyembunyikan identitas mereka untuk memberikan informasi yang akan
disampaikannya, jika informasi tersebut dapat membahayakan pribadinya padahal
informasi yang penting bagi masyarakat itu dibuka ke publik karena berhubungan
dengan pihak-pihak tertentu.
Ø Kekurangan
a.
Sangsi
yang diberikan kepada jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik belum
terlihat jelas di mata masyarakat.
b.
Kebebasan
pers membuat media kurang memperhatikan kode etik yang berlaku.
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism