Selamat Membaca

Cari Blog Ini

freedom of el-zaki

Kamis, 30 Januari 2014

KODE ETIK JURNALISTIK



tanggal 31 Januari 2014 oleh Nilis Zakiyah

KODE ETIK JURNALISTIK


Jurnalistik sebagai sebuah bidang ilmu yang menyajikan berita kepada masyarakat mestilah memperhatikan beberapa hal dalam pelaporannya. Kode etik jurnalistik, begitulah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada suatu aturan yang harus dipatuhi atau dijadikan patokan dalam mencari, menyusun dan menyajikan berita.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik.

1        Pengertian Jurnalistik

Pada prisipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “Diurnal” dan dalam bahasa inggris “Journal” yang berarti catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003;326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan orang yang bergelut dalam bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

2        Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpulan sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar atau salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata karma penerbitan.

3        Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

Ada 18 kode etik jurnalistik, yaitu:
a.       Jurnalsi menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b.      Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
c.       Jurnalis member tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
d.      Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
e.       Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
f.       Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
g.      Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk member informasi latar belakang, off the record dan embargo.
h.      Jurnalis segera meralat setiap pembritaan yang diketahuinya tidak akurat.
i.        Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
j.        Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
k.      Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
l.        Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
m.    Jurnalsi tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
n.      Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau f\asilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat memengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
o.      Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
p.      Jurnalis menghidari fitnah dan pencemaran nama baik.
q.      Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat perlaksanaan prinsip-prinsip diatas.
r.        Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majlis Kode Etik.

4        Sejarah Kode Etik Jurnalistik

Di tahun 1991 sebelum adanya pembredelan tiga media, terjadilah sebuah pertemuan informal yang dilakukan beberapa jurnalis di daerah Menteng Jakarta Pusat tepatnya di Taman Ismail Marzuki. Dalam pertemuan itu para jurnalis melakukan pembahasan tentang kondisi pers di Indonesia pada saat itu. Nah, kemudian muncullah sebuah ide untuk membentuk sebuah organisasi jrunalis yang independen. Namun pembicaraan tinggal pembicaraan karena tidak terjadi sesuatu yang nyata.
Sebelumberdirinya kode etik jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu sendiri sudah pernah ada sebuah komunitas diskusi jurnalis. Misalnya ada PSC atau Surabaya Press Club, Forum Wartawan Independen di Bandung, Solidaritas Jurnalis Independen di Jakarta dan Forum Diskusi Wartawan Yogya. Lalu pada akhirnya para aktivis dari beberapa komunitas jurnalistik ini membentuk AJI sebuah aliansi bukan sebuah persatuan.
Pada tahun 1994 pada tanggal 21 Juni telah membantu momenttm untuk lahirnya sebuah organisasi jurnalis alternative, kasus pembredelan itu menjelma menjadi sebuah penggalangan solidaritas sejumlah jurnalis muda yang mempunyai keinginan untuk membuat wadah independen bagi para jurnalis.
Setelah peristiwa pembredelan beberapa wadah jurnalis  seperti DeTik, Editor dan Tempo para mahasiswa bersama sejumlah LSM dan seniman melakukan sebuah aksi penolakan, aksi penolakan pimpinan PWI Pusat untuk meminta para pemimpinnya memperjuangkan nasib para wartawan yang menjadi korban pembredelan.
Lalu pertemuan dengan pemimpin PWI dilakukan di Gedung Dewan Pers tepatnay di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan mereka meninta supaya dipertemukan dengan Mentri Penerangan Harmoko dan PWI berjanji akan mengupayakan pertemuan itu.
Sebulan setelah penolakan dan pertemuan pertama itu mereka menemui kembali PWI Pusat untuk menanyakan janji mereka sebulan yang lalu untuk mempertemukan para aktivis dengan Menteri Penerangan. Namun sayang usaha mereka untuk bertemu dengan Harmoko tidak berhasil dan perjuangan nasib karyawan dan wartawan belum jadi terlaksana. Nah, berawal dari situ para jurnalis kode etik jurnalistik AJI tidak percaya dengan apapun yang dikatakan oleh PWI.
Kemudian pertemuan antara jurnalis muda yang kedua setelah pertemuan di Taman Ismail Marzuki dilakukan di Wisma Tempo di wilayah Sirnagalih Jawa Barat untuk merancang apa aksi berikutnya yang harus mereka lakukan. Kenapa pertemuan kedua diadakan di daerah Sirnagalih tersebut? Alasannya adalah akrena pertimbangan praktis, bisa menjamin keamanan dan kerahasiaan pertemuan tersebut.
Undangan untuk pertemuan itupun dilakukan secara diam-diam karena tidak mudah juga mencari orang yang mau menyewakan gedungnya untuk aktivitas mereka. Setelah itu digelarlah pertemuan dangan berbagai jurnalis dari berbagai daerah di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Sebelum pertemuan kedua itu berlangsung ada beberapa berita yang menyebutkan ada sekelompok orang yang mampu mengatur para jurnalis.
Lalu untuk menghindari adanya politisi, kabar miring dan pengklaiman sepihak mereka memninta para jurnalis senior mereka seperti Erros Djarot, Goenawan Mohamad, Fikri Djufri dan Aristides Katoppo untuk tidak datang dalam pertemuan untuk membuat sebuah wadah gerakan jurnalis muda tersebut. Namun keesokan harinya baru mereka disuruh datang setelah pertemuan dan pembahasan selesai.

5        Fungsi

Menurut Biggs dan Blocher fungsi kode etik adalah:
a.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah / intervensi pemerintah.
b.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
c.       Melingdungi para praktisi dari kesalahan praktek suatu profesi.
Disamping itu juga dijelaskan dalam UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

6        Kelebihan dan Kekurangan

Ø  Kelebihan
a.       Dengan seorang jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik maka masyarakat dipastikan akan mendapatkan informasi yang apa adanya, yang tidak dibuat-buat, sehingga menghindarkan kejadian pembohongan dalam informasi atau berita yang akan disampaikan ke masyarakat.
b.      Narasumber berhak menyembunyikan identitas mereka untuk memberikan informasi yang akan disampaikannya, jika informasi tersebut dapat membahayakan pribadinya padahal informasi yang penting bagi masyarakat itu dibuka ke publik karena berhubungan dengan pihak-pihak tertentu.
Ø  Kekurangan
a.       Sangsi yang diberikan kepada jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik belum terlihat jelas di mata masyarakat.
b.      Kebebasan pers membuat media kurang memperhatikan kode etik yang berlaku.

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus